Nama: deby chyntiawati

NPM: 14209202

Kelas: 2EA14
1. Pemahaman Demokrasi
• Jelaskan Pengertian Demokrasi !
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintah, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat di definisikan sebagai warga negara.
• Menurut Anda apa yang dimaksud dengan demokrasi ?
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif

2. Prinsip Dasar Pemerintah Republik Indonesia !
• Paham yang dianut dalam sistemkenegaraan Republik Indonesia adalah negara kesatuan (United States Republic of Indonesia); penyelenggaraan kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekeuasaan menjadi lima.
Sebutkan lima lembaga kekuasaan tersebut !
1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh masyarakat kepada MPR (Lembaga Konstitusi).
2. DPR sebagai pembuat undang-undang (Lembaga Legislatif).
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif).
4. Mahkamah Agung sebagai lembagga peradilan dan penguji undang-undang (Lembaga Yudikatif).
5. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembagayang mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif).